Ayu Amalia
Ayu Amalia
  • Nov 2, 2020
  • 348

Unit Reskrim Polsek Kasemen Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Curat

KOTA SERANG - Unit Reskrim Polsek Kasemen Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kasemen saat press conference yang digelar di halaman Mapolsek Kasemen, Senin (02/11/2020) pukul 11.00 wib.

Kapolsek Kasemen Polres Serang Kota AKP Ugum Taryana mengatakan bahwa Polsek Kasemen berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Ya, berdasarkan Laporan polisi LP/24/X/2020/Sek Kasemen tanggal 16 Oktober 2020 kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, alhamdulillah kami berhasil mengamankan SS (49) dan AS (32) warga kecamatan Curug Kota Serang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2, " kata Ugum.

“Yang menjadi korban sekaligus pelapor yaitu Jamaludin (39) warga ling Komp Masjid Agung Banten Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen Kota serang, ” tambah Ugum.

Penangkapan berawal dari informasi saksi yang mengetahui ciri-ciri dan wajah pelaku. Kemudian saksi melapor ke pihak kepolisian.

"Kedua pelaku diamankan ketika sedang minum kopi di lingkungan Masjid Agung Banten Lama. Dan pada saat dilakukan penggeledahan kami menemukan kunci letter T, " ucap Ugum.

 Dalam kesempatan tersebut, Ugum mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kemudian melakukan pengembangan.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami berhasil mengambil kembali empat unit motor hasil curian dari beberapa lokasi berbeda karena sudah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1 juta per unitnya, " jelas Ugum.

“Pelaku berikut barang bukti dan sarana yang digunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah, 3 unit motor merk Yamaha Mio, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra, 1 buah kunci letter T, 1 buah STNK sepeda motor Yamaha Mio Sporty diamankan di Mapolsek Kasemen untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ” tutup Ugum. (Ayu)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU