Ayu Amalia
Ayu Amalia
  • Aug 20, 2020
  • 449

Kepala BNNP Banten Apresiasi Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Pengiriman 303 Kg Ganja

Kepala BNNP Banten Apresiasi Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Pengiriman 303 Kg Ganja
Foto Istimewa Wartabhayangkara.com

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020) Pukul 09.00 Wib.

Tampak hadir dalam Press Conference tersebut Kapolda Banten, Wakapolda Banten, Dirresnarkoba dan PJU Polda Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali, yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten yang menggagalkan pengiriman barang haram tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi sekali yang telah dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten. Ini merupakan salah satu wujud bahwa kita harus mempunyai komitmen yang sama dalam pemberantasan narkotika, " kata Tantan usai acara pemusnahan.

Tantan juga berharap agar seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Jangan hanya dari Kepolisian atau BNN saja, namun dari masyarakat kita harapkan peran sertanya yang berkaitan dengan upaya P4GN. Sehingga mempersempit ruang gerak para pemakai, pengedar dan bandar Narkotika, " tutup Tantan.

Seperti diketahui, motif peredaran ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam karung dan diangkut menggunakan kendaraan Truk untuk mengelabui petugas.

Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Ayu)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU