Ayu Amalia
Ayu Amalia
  • Sep 2, 2020
  • 481

Pantau Penerapan Protokol Kesehatan, Batalyon B Pelopor Brimob Banten Lakukan Patroli

KOTA SERANG - Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Sat Brimob Polda Banten melaksanakan Operasi Aman Nusa II Kalimaya 2020, Rabu (02/09/2020) pukul 08.30 wib.

Operasi perang melawan Covid-19 ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho menjelaskan bahwa Brimob Banten melalui Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Banten melaksanakan patroli sebagai salah satu program Kapolri yaitu Harkamtibmas yang Mantap.

"Kami dari Brimob Banten selalu melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, " ucap Dwi Yanto Nugroho.

Dwi Yanto Nugroho juga menjelaskan bahwa Operasi Aman Nusa II Kalimaya 2020 ini merupakan kegiatan antisipasi dan pemahaman penyebaran Covid-19.

"Personil mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memberikan sosialisasi, pemahaman akan bahaya Covid-19, " kata Dwi Yanto Nugroho.

Dwi Yanto Nugroho kembali menjelaskan bahwa personil juga memberikan sosialisasi tentang Pergub Banten no. 38 th 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

"Patroli yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Satgas 6 Wilkum Polda Banten melaksanakan Patroli dengan rute Kota Baru, Kec. Serang dan jalan raya Kota Serang, " terang Dwi Yanto Nugroho.

Sementara itu, Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Banten Kompol Septiono mengatakan dalam patroli dialogis personil mengajak masyarakat bekerjasama untuk memerangi Covid-19.

"Personil Patroli memberikan imbauan pada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan Hand Sanitizer serta tetap jaga jarak dan juga Pergub nomor 38 tahun 2020".

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU