Kapolres Cilegon Imbau Semua Paslon dan Tim Sukses Pilkada Kota Cilegon Tidak Lakukan Politik Uang

    Kapolres Cilegon Imbau Semua Paslon dan Tim Sukses Pilkada Kota Cilegon Tidak Lakukan Politik Uang

    CILEGON - Jelang Pilkada serentak 2020 yang tinggal beberapa hari lagi, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SH., S.Ik mengimbau kepada semua pasangan calon Pilkada Kota Cilegon Provinsi Banten dan tim suksesnya agar tidak melakukan politik uang, karena selain melanggar aturan tentunya hal tersebut merupakan contoh pendidikan politik yang buruk kepada masyarakat, Senin (07/12/2020).

    Bawaslu Cilegon bersama Polres Cilegon dan TNI akan melaksanakan Patroli Money Politik bersama selama masa tenang tanggal 6 Desember sampai pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 desember nanti.

    “Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, saya jamin Bawaslu dan Gakkumdu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ini berlaku bagi pemberi dan penerima, " kata Sigit.

    Pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi tetapi sanksi juga diberikan kepada penerima uang atau materi, jadi secara filosofis penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi/dihukum. Pengaturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Lebih lanjut Sigit juga mengajak semua masyarakat Kota Cilegon yang sudah memiliki hak pilih untuk datang dan menyalurkan suaranya pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS yang sudah ditentukan. 

    "Kepada seluruh masyarakat kota Cilegon, mari kita sukseskan Pilkada serentak 2020. Kita ciptakan Pilkada yang aman, damai, kondusif dan sehat.

    Terakhir Sigit juga mengatakan bahwa Polres Cilegon dengan dibantu oleh TNI siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon. (***/Ay)

    Polres Cilegon Polda Banten Pilkada 2020
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Banten Pimpin Apel Pergeseran Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Personel Sat Brimob Polda Banten Ikuti Apel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Malangnengah Galang Sinergi Tokoh Desa untuk Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Pamulang Timur Ajak Warga Aktif Lapor untuk Jaga Keamanan Wilayah
    Bhabinkamtibmas Bencongan Indah Cooling System, Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Pilkada
    Patroli Dialogis Unit Samapta Polsek Pondok Aren Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Ikuti Kami