Ayu Amalia
Ayu Amalia
  • Sep 6, 2020
  • 436

Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar 

KOTA SERANG - Pria berinisial DSF (28) ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disebuah rumah dikawasan Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat (4/9/2020) malam.

"Kami menemukan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening siap edar yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 5, 42 gram, " kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton kepada awak media, Sabtu (05/09/2020) diruang kerjanya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke petugas.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 5, 42 gram, 1 (satu) buah handphone merk xiaomi warna biru, 1 (satu) buah handphone nokia warna putih, 1 (satu) buah dompet warna merah, uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), " tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka DSF  mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD (DPO), " jelasnya.

"Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut, " ujarnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua  tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, ” pungkasnya. ***

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU