Ayu Amalia
Ayu Amalia
  • Sep 23, 2020
  • 279

Polda Banten dan APH Daerah Gelar Rakor Guna Percepatan Penyerapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional 

SERANG - Kepolisian daerah (Polda) Banten bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka percepatan penyerapan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tingkat Polda Banten, di Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (23/9/2020).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar dan didampingi oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, S. I. K., M. H, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin S.I.K., M.M, Pejabat Utama Polda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Provinsi Banten, Kepala BPKP Provinsi Banten, para Kepala Dinas Instansi Terkait.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menyampaikan bahwa pemerintah dalam menindak lanjuti dampak covid-19 terhadap perekonomian, telah membuat peraturan pemerintah No 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Dalam rangka mendukung program pemerintah, Polri telah membentuk satgas penanganan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 yang mempunyai misi mendukung dan memastikan program pemulihan ekonomi nasional terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran dan akuntabel.

“Satgas pemulihan ekonomi nasional ini dibentuk dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan program pemulihan ekonomi nasional, oleh sebab itu aparat pengawas internal pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendiri namun perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk mensosialisasikan skema pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah yang diterapkan sehingga program dapat terlaksana dengan cepat, tepat dan akuntabel, ” kata Fiandar.

Fiandar menyampaikan peran dari satgas ini yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pertukaran data dan informasi, deteksi atau monitoring indikasi adanya penyimpangan program pemulihan ekonomi nasional serta melakukan penegakan hukum apabila diperlukan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPK perwakilan provinsi Banten dan BPKP perwakilan provinsi Banten atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kami berharap, jalinan sinergi yang kokoh dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan pada masa yang akan datang, " ujar Fiandar.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten selaku Kasatgasda PEN Daerah Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin S.I.K., M.M menyampaikan bahwa upaya Satgas PEN Daerah Banten dalam rangka percepatan penyerapan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu Melaksanakan rapat koordinasi internal Polda Banten, Melaksanakan pertukaran data dan informasi terkait ketentuan pelaksanaan program PEN di daerah dan perkembangan realisasi program PEN, serta isu dan kendala yang dihadapi, Mengkompulir data laporan dan pengaduan terkait realisasi distribusi bantuan sosial  dan program perlindungan sosial lainnya, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi vertikal Kementerian dan Lembaga terkait pelaksanaan program PEN di tingkat Daerah Provinsi Banten.

“Dalam satgas PEN ini untuk mengawal dan mengoptimalisasi pengawasan distribusi anggaran PEN di daerah hukum Polda Banten pada 6 bidang dan tambahan pada program subsidi upah/gaji pekerja terdampak Covid-19, serta Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap hoax dan penyelewengan anggaran PEN dan penanggulangan anggaran PEN untuk politik jelang Pilkada serentak, " tutup Nunung.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU