KOTA SERANG - Ditintelkam Polda Banten bekerja sama dengan jasa pengeriman JNE memberikan pelayanan publik berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Delivery agar memudahkan pemohon untuk mendapatkan SKCK.
Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Suhandana Cakrawijaya menyampaikan bahwa SKCK Delivery ini adalah inovasi pelayanan publik dari Ditintelkam Polda Banten yang bekerja sama dengan jasa pengirimab JNE.
"Ya, ini merupakan terobosan dari Polda Banten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, " jelas Suhandana, Kamis (07/10).
Adapun cara untuk mendapatkan SKCK Delivery ialah pemohon mendaftar melalui Website SKCK Online : skck.polri.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia dan mengupload persyaratan yang telah ditetapkan, pemohon akan menerima barcode melalui email. Kemudian, pemohon menghubungi Helpdesk SKCK Delivery via Whatsapp 081285295144 dengan mengirimkan Barcode bukti pendaftaran SKCK Online, KTP, KK, Akte Lahir, Rumus Sidik Jari, Paspor (bagi yg akan keluar negeri), dan Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
"Setelah itu membayar PNBP SKCK Rp. 30 ribu dan mentransfer biaya ongkos kirim (biaya/tarif disesuaikan dengan alamat pemohon dan ketentuan yang berlaku di JNE) batas transfer pukul 14.00 WIB setiap hari kerja, lewat waktu tersebut berkas SKCK akan dikirimkan pada hari berikutnya, " tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa pelayanan SKCK Delivery dilakukan pada hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
"Adapun keuntungan menggunakan layanan SKCK Delivery ialah pemohon SKCK tidak perlu mengantri, tidak perlu datang ke tempat pelayanan, tidak perlu repot memfotocopy untuk mendapatkan legalisir SKCK, dan tidak perlu khawatir di masa pandemi Covid-19 karena tidak perlu keluar rumah, silahkan bagi masyarakat yang ini menggukanakan layanan SKCK Delivery, " tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas)